Kamis, 11 Desember 2008

SEJARAH PALANG MERAH INDONESIA



Palang Merah Indonesia atau PMI sebagai Organisasi Nasional dan anggota Palang Merah Internasional, tergabung dalam ICRC atau Internasional Committee of The Red Cross dan League of Nation Red Cross Society atau Liga Palang Merah Sedunia Sejak tahun 1870 di jaman penjajahan Belanda dengan nanra The Nederlands Indische Rode Kruis atau Palang Merah Hindia Belanda.
Dan pada tahun 1939 seiring dengan timbulnya dorongan dan perjuangan kebangsaan, maka dua tokoh kebangsaan Dr. Rel senduk dan Dr. Bahder Djohan mengusulkan kepada pemerintah Hindia Belanda untuk membentuk Palang Merah
Indonesia. Meskipun ditolak untuk kedua kalinya tahun 1940 gagasan mulia ini diajukan kembali dan pemerintah Hindia Belanda tetap menolak.
Kemudian pada jaman pendudukan Jepang tahun 1942 sampai dengan 1945 telah dirintis kembali perjuangan pembentukan Palang Merah Indonesia tetapi belum juga dapat terwujud.
Kemauan dan tekad yang membaja untuk membentuk Palang Merah Indonesia diteruskan karena tuntutan yang mendesak guna memberikan pertolongan kepada para korban pertempuran dalam perjuangan bangsa mengusir penjajah.
Dan barulah pada tanggal 3 September 1945 dikeluarkanlah perintah Presiden R.I kepadaMenteri Kesehatan dr. Boentaran Martoatmojo untuk menjajagi kemungkinan terbentuknya Palang Merah Indonesia
tanggal 5 September 1945 dibentuklah panitia persiapan yang terdiri dari 5 or-an adalah Dr. Mochtar, Dr. Bahder Djohan, Dr. Sitanala, Dr. Djoehana. Panitia lima inilah bertugas membentuk Palang Merah Indonesia.
Dan akhimya pada tanggal 17 September 1945 terbentuklah Perhimp unan Palang Merah Indonesia, bersamaan dengan dilantiknya Pengurus Besar PMI pertama adalah:
Ketua : Drs. Moh Hatta
Wakil Ketua : Dr. R. Boentaran Martoatmodjo
Badan Penulis terdiri dari : Dr. R. Mochtar, Dr. Bahder Djohan, Mr. Santoso
Bendahara : Mr. T.Saubari
Penasehat : K.H. Raden Adrian
Setelah pengakuan kedaulatan, catatan peristiwa penting dalam Organisasi Palang Merah Indonesia adalah :
* Dikeluarkan keputusan pemerintah No. 25 tahun 1950 tertanggal 16 Januari 1950 tentang pengesahan Palang Merah Indonesia sebagai satu-satunya organisasi Palang Merah di Indonesia.
* Palang Merah Indonesia diakui oleh ICRC, INTERNATIONAL COMMITTEE OF THE RED CROSS dengan surat No. 392 tertanggal 15 Juni 1950.
* Tanggal 16 Oktober 1950 Palang Merah Indonesia diterima sebagai Liga Palang Merah International LEAGUE OF NATION RED CROSS SOCIETY
* Dengan telah ditandatangani KONVENSI GENEVA oleh utusan Pemerintah RI maupun perwakilan Palang Merah Indonesia, maka pemerintah RI telah menetapkan UU No. 59 tahun 1958.
Palang Merah Indonasia berdiri dan bertindak atas dasar Sapta Prinsip Palang Merah, yaitu :
1. Kemanusiaan
2. Kesamaan
3. Kenetralan
4. Kemandirian
5. Kesukarelaan
6. Kesatuan
7. Kesemestaan
Dengan semua tindak dan langkahnya tidak terlepas dari identias Bangsa Indonesia yaitu Pancasila dan UUD 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar