1. Pengertian
Pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau korban kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar sebelum dibawa keinstalasi terdekat.
2. Tujuan
1. Menyelamatkan jiwa penderita
2. Mencegah cacat
3. Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan
3. Pelaku Pertolongan Pertama
Adalah orang yang pertama kali tiba di tempat kejadian, yang memiliki kemampuan penanganan kasus gawat darurat dan terlatih untuk memberikan pertolongan pertama.
4. Dasar Hukum
Pasal 531 KUH Pidana
Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang didalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama – lamanya tiga bulan atau denda sebanyak – banyaknya Rp. 4.500,-. Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304 s, 478, 525, 566.
Pasal ini berlaku bila pelaku P2 dapat melakukan tanpa membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain.
Dalam tatanan dunia medis Pelaku P2 merupakan bagian dari penyelenggaraan jasa medis sehingga juga harus menjaga kerahasiaan penderita yang ditolongnya. Hal ini juga diatur dalam KUHP :
Pasal 322 KUH Pidana menegaskan :
1. Barang siapa dengan sengaja membuka sesuatu rahasia yang wajib menyimpannya oleh karena jabatan atau pekerjaannya baik yang sekarang, maupun yang dahulu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan atau dengan denda sebanyak – banyaknya sembilan ribu rupiah.
2. Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
PMI dapat menyelenggarakan P2, maupun menyelenggarakan pendidikan P2, serta dapat mendirikan Pos P2 adalah berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI no. 023 / Birhub / 1972.
5. Prinsip-prinsip PP
Setiap orang yang cakap harus mampu melakukan prosedur pertolongan pertama berikut ini setiap saat.
• Memastikan pasien memiliki saluran pernapasan yang lancar (ABC = Airway - Breathing - Circulation).
• Memberikan pernapasan buatan (resusitasi mulut ke mulut).
• Memberikan Resusitasi Jantung Paru-RJP (Cardio Pulmonary Resuscitation-CPR).
• Mampu menghentikan perdarahan hebat.
• Mampu mengatasi syok.
• Mampu mencegah syok.
• Mampu memindahkan dan mengangkut pasien dengan aman atau tidak berisiko.
• Mampu menghubungi ambulan dan bantuan lain.
*LAKUKAN PENGAMATAN UTAMA (ABC)
Buka pernapasan (Airway = A)
Periksa jalan pernapasan, apakah ada sumbatan pad a jalan napas (hi dung, mulut, dan tenggorokan). Bila ada sumbatan bersihkan supaya tidak ada yang menghalangi pernapasan. Bila tidak ada cidera pada kepala dan daerah tulang belakang, kepala dapat ditekuk ke belakang (Head Tilt) bila terdapat tanda cidera dagu ditarik ke arah bawah (Jaw Trust).
Pernapasan (Breathing = B)
Periksa pernapasan apakah cukup baik dan bagaimana frekuensinya, bila berhenti, segera mulai memberikan pernapasan (resusitasi) dari-mulut ke mulut dengan perlahan-Iahan. Tujuannya adalah mengusahakan penderita bernapas kembali. Bila sulit memberikan pertolongan pernapasan atau belum berhasil, perhatikan apakah pada penderita ini tersedak.
Periksa nadi (Circulation =C)
Bila pernapasan sudah diperiksa, lakukan pengamatan nadi/sirkulasi dengan meraba nadi. Bila penderita tidak bernapas, namun teraba nadinya berdenyut, mulailah dengan pemberian bantuan pernapasan.
Bila penderita tidak bernapas dan teraba nadinya tidak berdenyut mulailah lakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP) atau juga dikenal sebagai Cardio Pulmonary Resuscitation (CPR).
Bantuan pernapasan untuk orang dewasa:
Bila penderita tidak bernapas, namun teraba nadinya berdenyut, mulailah dengan pemberian bantuan pernapasan.
Penolong bisa melakukan langkah-langkah berikut ini.
1. Baringkan penderita terlentang pada alas yang keras.
2. Topangkan lehernya dan tengadahkan kepala supaya jalan napas lurus.
3. Buka mulut dan angkat setiap sumbatan (termasuk gigi palsu) dengan jari-jari Anda.
4. Pencet hidung sampai tertutup.
5. Ambil napas panjang dan tutupkan mulutAnda ke mulut penderita.
6. Hembuskan napas kuat-kuat ke dalam mulut korban 2 kali berturut-turut secara cepat sambil memeriksa apakah dadanya cukup mengembang.
7. Teruskan menghembuskan napas secara kuat dan tepat dengan frekuensi sekali setiap 5 detik (12 kali per menit sampai penderita mulai bernapas atau petugas medis datang).
* LAKUKAN PENGAMATAN ASNT
1.A:awas
2.S:suara
3.N:nyeri
4.T:tak ada respon(segera lakukan pertolongan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar