Jumat, 12 Desember 2008

MARS-MARS PMI

Mars Palang Merah Indonesia



Palang Merah Indonesia
Sumber kasih umat manusia
Warisan luhur, nusa dan bangsa
Wujud nyata pengayom Pancasila

Gerak juangnya keseluruh nusa
Mendarmakan bhakti bagi ampera
Tunaikan tugas suci tujuan PMI
Di Persada Bunda Pertiwi

Untuk umat manusia
Di seluruh dunia
PMI menghantarkan jasa

Lagu yang pertama kali dikumandangkan tahun 1967 ini adalah ciptaan Mochtar H. S. yang adalah seorang tokoh PMI yang terkemuka waktu itu. Lagu ini juga menandai pembentukan Palang Merah Remaja (PMR) Kudus. PMR Kudus merupakan yang kedua di Indonesia setelah Bandung. Bisa dibayangkan, PMI Kudus pada masa itu adalah cabang terkemuka di Indonesia.


Mars Palang Merah Remaja


Palang Merah Remaja Indonesia warga Palang Merah sedunia
Berjuang berbakti penuh kasih sayang untuk rakyat semua
Bekerja dengan rela tulus ikhlas untuk yang tertimpa sengsara
Puji dan puja tidak dikejar… mengabdi tuk sesama…
Putra Putri Palang Merah Remaja Indonesia
Abdi rakyat sedunia luhur budinya
Putra Putri Palang Merah Remaja Indonesia
Abdi rakyat sedunia mulya citanya

Kamis, 11 Desember 2008

SEJARAH PALANG MERAH INDONESIA



Palang Merah Indonesia atau PMI sebagai Organisasi Nasional dan anggota Palang Merah Internasional, tergabung dalam ICRC atau Internasional Committee of The Red Cross dan League of Nation Red Cross Society atau Liga Palang Merah Sedunia Sejak tahun 1870 di jaman penjajahan Belanda dengan nanra The Nederlands Indische Rode Kruis atau Palang Merah Hindia Belanda.
Dan pada tahun 1939 seiring dengan timbulnya dorongan dan perjuangan kebangsaan, maka dua tokoh kebangsaan Dr. Rel senduk dan Dr. Bahder Djohan mengusulkan kepada pemerintah Hindia Belanda untuk membentuk Palang Merah
Indonesia. Meskipun ditolak untuk kedua kalinya tahun 1940 gagasan mulia ini diajukan kembali dan pemerintah Hindia Belanda tetap menolak.
Kemudian pada jaman pendudukan Jepang tahun 1942 sampai dengan 1945 telah dirintis kembali perjuangan pembentukan Palang Merah Indonesia tetapi belum juga dapat terwujud.
Kemauan dan tekad yang membaja untuk membentuk Palang Merah Indonesia diteruskan karena tuntutan yang mendesak guna memberikan pertolongan kepada para korban pertempuran dalam perjuangan bangsa mengusir penjajah.
Dan barulah pada tanggal 3 September 1945 dikeluarkanlah perintah Presiden R.I kepadaMenteri Kesehatan dr. Boentaran Martoatmojo untuk menjajagi kemungkinan terbentuknya Palang Merah Indonesia
tanggal 5 September 1945 dibentuklah panitia persiapan yang terdiri dari 5 or-an adalah Dr. Mochtar, Dr. Bahder Djohan, Dr. Sitanala, Dr. Djoehana. Panitia lima inilah bertugas membentuk Palang Merah Indonesia.
Dan akhimya pada tanggal 17 September 1945 terbentuklah Perhimp unan Palang Merah Indonesia, bersamaan dengan dilantiknya Pengurus Besar PMI pertama adalah:
Ketua : Drs. Moh Hatta
Wakil Ketua : Dr. R. Boentaran Martoatmodjo
Badan Penulis terdiri dari : Dr. R. Mochtar, Dr. Bahder Djohan, Mr. Santoso
Bendahara : Mr. T.Saubari
Penasehat : K.H. Raden Adrian
Setelah pengakuan kedaulatan, catatan peristiwa penting dalam Organisasi Palang Merah Indonesia adalah :
* Dikeluarkan keputusan pemerintah No. 25 tahun 1950 tertanggal 16 Januari 1950 tentang pengesahan Palang Merah Indonesia sebagai satu-satunya organisasi Palang Merah di Indonesia.
* Palang Merah Indonesia diakui oleh ICRC, INTERNATIONAL COMMITTEE OF THE RED CROSS dengan surat No. 392 tertanggal 15 Juni 1950.
* Tanggal 16 Oktober 1950 Palang Merah Indonesia diterima sebagai Liga Palang Merah International LEAGUE OF NATION RED CROSS SOCIETY
* Dengan telah ditandatangani KONVENSI GENEVA oleh utusan Pemerintah RI maupun perwakilan Palang Merah Indonesia, maka pemerintah RI telah menetapkan UU No. 59 tahun 1958.
Palang Merah Indonasia berdiri dan bertindak atas dasar Sapta Prinsip Palang Merah, yaitu :
1. Kemanusiaan
2. Kesamaan
3. Kenetralan
4. Kemandirian
5. Kesukarelaan
6. Kesatuan
7. Kesemestaan
Dengan semua tindak dan langkahnya tidak terlepas dari identias Bangsa Indonesia yaitu Pancasila dan UUD 1945.

PERTOLONGAN PERTAMA (dasar)

1. Pengertian
Pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau korban kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar sebelum dibawa keinstalasi terdekat.

2. Tujuan
1. Menyelamatkan jiwa penderita
2. Mencegah cacat
3. Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan
3. Pelaku Pertolongan Pertama
Adalah orang yang pertama kali tiba di tempat kejadian, yang memiliki kemampuan penanganan kasus gawat darurat dan terlatih untuk memberikan pertolongan pertama.

4. Dasar Hukum
Pasal 531 KUH Pidana
Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang didalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama – lamanya tiga bulan atau denda sebanyak – banyaknya Rp. 4.500,-. Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304 s, 478, 525, 566.
Pasal ini berlaku bila pelaku P2 dapat melakukan tanpa membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain.
Dalam tatanan dunia medis Pelaku P2 merupakan bagian dari penyelenggaraan jasa medis sehingga juga harus menjaga kerahasiaan penderita yang ditolongnya. Hal ini juga diatur dalam KUHP :

Pasal 322 KUH Pidana menegaskan :
1. Barang siapa dengan sengaja membuka sesuatu rahasia yang wajib menyimpannya oleh karena jabatan atau pekerjaannya baik yang sekarang, maupun yang dahulu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan atau dengan denda sebanyak – banyaknya sembilan ribu rupiah.
2. Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
PMI dapat menyelenggarakan P2, maupun menyelenggarakan pendidikan P2, serta dapat mendirikan Pos P2 adalah berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI no. 023 / Birhub / 1972.

5. Prinsip-prinsip PP

Setiap orang yang cakap harus mampu melakukan prosedur pertolongan pertama berikut ini setiap saat.
• Memastikan pasien memiliki saluran pernapasan yang lancar (ABC = Airway - Breathing - Circulation).
• Memberikan pernapasan buatan (resusitasi mulut ke mulut).
• Memberikan Resusitasi Jantung Paru-RJP (Cardio Pulmonary Resuscitation-CPR).
• Mampu menghentikan perdarahan hebat.
• Mampu mengatasi syok.
• Mampu mencegah syok.
• Mampu memindahkan dan mengangkut pasien dengan aman atau tidak berisiko.
• Mampu menghubungi ambulan dan bantuan lain.

*LAKUKAN PENGAMATAN UTAMA (ABC)

Buka pernapasan (Airway = A)
Periksa jalan pernapasan, apakah ada sumbatan pad a jalan napas (hi dung, mulut, dan tenggorokan). Bila ada sumbatan bersihkan supaya tidak ada yang menghalangi pernapasan. Bila tidak ada cidera pada kepala dan daerah tulang belakang, kepala dapat ditekuk ke belakang (Head Tilt) bila terdapat tanda cidera dagu ditarik ke arah bawah (Jaw Trust).

Pernapasan (Breathing = B)
Periksa pernapasan apakah cukup baik dan bagaimana frekuensinya, bila berhenti, segera mulai memberikan pernapasan (resusitasi) dari-mulut ke mulut dengan perlahan-Iahan. Tujuannya adalah mengusahakan penderita bernapas kembali. Bila sulit memberikan pertolongan pernapasan atau belum berhasil, perhatikan apakah pada penderita ini tersedak.

Periksa nadi (Circulation =C)
Bila pernapasan sudah diperiksa, lakukan pengamatan nadi/sirkulasi dengan meraba nadi. Bila penderita tidak bernapas, namun teraba nadinya berdenyut, mulailah dengan pemberian bantuan pernapasan.
Bila penderita tidak bernapas dan teraba nadinya tidak berdenyut mulailah lakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP) atau juga dikenal sebagai Cardio Pulmonary Resuscitation (CPR).

Bantuan pernapasan untuk orang dewasa:
Bila penderita tidak bernapas, namun teraba nadinya berdenyut, mulailah dengan pemberian bantuan pernapasan.
Penolong bisa melakukan langkah-langkah berikut ini.

1. Baringkan penderita terlentang pada alas yang keras.
2. Topangkan lehernya dan tengadahkan kepala supaya jalan napas lurus.
3. Buka mulut dan angkat setiap sumbatan (termasuk gigi palsu) dengan jari-jari Anda.
4. Pencet hidung sampai tertutup.
5. Ambil napas panjang dan tutupkan mulutAnda ke mulut penderita.
6. Hembuskan napas kuat-kuat ke dalam mulut korban 2 kali berturut-turut secara cepat sambil memeriksa apakah dadanya cukup mengembang.
7. Teruskan menghembuskan napas secara kuat dan tepat dengan frekuensi sekali setiap 5 detik (12 kali per menit sampai penderita mulai bernapas atau petugas medis datang).

* LAKUKAN PENGAMATAN ASNT

1.A:awas
2.S:suara
3.N:nyeri
4.T:tak ada respon(segera lakukan pertolongan)